KARAWANG Media Barata. com | Lembaga anti korupsi Karawang Monitoring Group (KMG) mengajak seluruh anggota BPD yang sudah menerima perpanjangan jabatan melalui Kepbup Bupati Karawang H. Aep Syaepulloh, agar bekrja sesuai koridor dan jangan takut di interpensi Kepala desa,.dalam pengelolaa. anggaran desa ,lakukan kontrol secara tegas karena BPD dan Kepala Desa level nya sama diangkat berdasarkan SK bupati ” Kata Drs.Imron Rosadi Selasa (23/7/24)
Menurut Imron perpanjangan BPD sesuai Undang-Undang Nomor 3 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa menjadi 8 tahun.sehingga BPD harus mampu menjalankan tugas dan tanggung jawabnya terhadap kebutuhan masyarakat desa yang dituanglan dalam RKPDes serta bekerja. sesuai dengan Tupoksimya yakni membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama kepala desa. menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa, ” paparnya
Dikatakan saat ini kemungkinan banyak BPD diberbagai desa yang tunpul dan mandul dalam memperjuanglan hak masyarakat desa dan lalai dalam melakulan pengawasan terhdap penggunaan anggaran desa seperti DD. ADD. Bangub dan DBH akibatnya tidak sedikit pula pa kades tersandung hukum.dan masuk penjara , kamk ingatka. Agar 2218 BPD yang sudah dapat perpanjangan jabatan dapat menjadi mitra dan pengawas kepala desa yang kredibel jangan mau diajak kongkalingkong dan main anggaran desa yang ahirnya terjerat hukum. ” Pungkas Imron *** Red