KARAWANG Media Barata.com | Kepala Kemenag Karawang H. Sopyan berfoto berpasangan dengan Hj. Gina Fadlia Swara.jadi perbincangan publik
Terkait hal itu. Ketua Kamada Jawa Barat H Awandi mempertanyakan melalui sambungan teleponnya terhadap H Sopyan namun belum ada jawaban bahkan untuk klarivikasi pihak nya sudah beberapa kali datang ke kantor Kemenag Karawang,namu. tidak ada dikantornya menurut stafnya Kepala Kemenag tidak ada ditempat.bahka. whatsapnya untuk meminta klarisifikasi namun tidak ada jawaban, ” ungkap Abah H. Awandi Siroj, Rabu ( 26/6/24)
Menurutnya Kepala Kemenag Karawang apabila berniat mencalonkan diri maju dalam konstestasi pada Pilkada Karawang 2024, sah-sah saja namun sebaiknya segera mengundurkan diri sebagai PNS.
“Karena ada Larangan dalam UU No.5 Tahun 2014 tentang Kinerja Aparatur Negara dan UU No.10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah Gubernur, Bupati dan Wali Kota,.
Karena ada sejumlah aturan apabila ASN berpolitik jelas melanggar aturan SKB 5 mentri PP 94 tahun 2021. UU ASN no. 20 tahun 2022, PP 17 tahun 2020.dan managemen ASN
yang melarang ASN berpolitik untuk mewujudkan pegawai ASN yang netral dan profesional serta terselenggaranya pemilu yang berkualitas, ” Papar Abah Wandi .
Dikatakan Wandi , Kepala Kemenag Karawang berniat ingin ikut mencalonkan diri dalam pilkada 2024 sesuai UU harus mengundurkan diri secara tertulis dari PNS.
“Merujuk pada UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN yang mengatur terkait ketentuan ASN yang maju ke Pilkada, di mana disebutkan dalam Pasal 56 dan 59 ayat 3 bahwa Pejabat pimpinan tinggi madya dan pejabat pimpinan tinggi pratama yang akan mencalonkan diri menjadi gubernur dan wakil gubernur, bupati/walikota, dan wakil bupati/wakil walikota wajib menyatakan pengunduran diri secara tertulis dari PNS sejak ditetapkan sebagai calon,kecuali bupati yang ingin ikut pilkada di wajibkan cuti saja”tambahnya.
Ia juga menegaskan LMP Mada Jabar berniat melayangkan surat untuk mempertanyakan kepada Kementrian Agama terkait pengunduran diri dari Kepala Kemenag Karawang.
“Kami akan melayangkan surat untuk mempertanyakan ke Kementrian Agama RI terkait penguduran dirinya jika akan memcalonkan menjadi bupati/Wakil Bupati Karawang, ” pungkas Ketua LMP Mada Jabar
Sementara itu Kepala Kemenag Kabupaten Karawang H. Sopyan saat di konfirmasi melalau sambungan Whatsapp tidak ada jawaban bahkan tidak aktif.*** Rip