KARAWANG Media Barata. Com | Polemik pembangunan gedung Horizon University terus bergulir hasli rapat dinas terkait menyimpulkam bahwa Gedung Horizon PT Ind Phil Management tidak memiliki ijin sesuai peruntukannya dan belum masuk BPMPTSL kata Sandi Susilo SH dalam rapat di aula kantor Sat Pol PP Selasa ( 2/7/24)
Hadir dalam Rapat Kabid PPUD Adi Firmansyah SH MH, Kabid Penataan bangunan Amdri Yulianto ST. BPMPT Sandi Susilo SH , Dishub Anda Saputra ,dan Tata ruang PUPR Agus serta Kasi Ketertiban Kecamatan Karawang Barat Asep.dan Kasu Tata Lingkungan DLHK Wendi
Menurut Sandi apapun bentuknya PT Ind Phil Managemnet tidak boleh membangun gedung sebelum menyelesikan perijinan seperti PKPR Pertek ,Site Plane UKL UPL. PBG dan ijin lainnya, kalu KRK dan Andal lalin itu hanya rekomondasi jadi bukan ijin ,” Sistem BPMPT belum menerima Permohonan banguna gedung Horizon PT Ind Phil Management ,namun faktanya bangunan sudah berdiri 6 lantai itu kan tidak dibenarkan ” ungkapnya.
Kabid penataan ruang PUPR Andri Yulianto ST dan Wahidin menegaskan bahwa permohonan bangunan gedung HorizonPT Ind Phil Management belum masuk SIM BG karena persyaratannya belum lengkap ,” jelasnya
BagitunJuga KasibTata Linglungan DLHK Wendi menambahkan bahwa berkas dokumen lingkungan PT Ind Phil Management sedang dilakukan refisi namun belum rampung. ,” tambahnya..
Kabid PPUD Adi Firmansyah menyimpulkan bahwa PT Ind Phil Management tidak memiliki perijinan dan dinas terkait me dorong agat pengusaha gedung Horizpn mengurus ijin dan patuh pajak dan aturan ,dan menghentikan kegiatan pembangunan serta pengurus perijinan Existng gedung lama sesuai aturan ” pungkasnya *** Rip .