-KARAWANG Media Barata.Com | Polemik Lelang Paket Proyek LPSE Jalan Tamelang Jatisari terus bergulir Kabag ULP diduga menekan pokja untuk melakukan evaluasi lagi terhadap pemenang tender CV. Gemilang Pratama, karena dikabarkan mendukung kontraktor A PT VMS yang seharusnya telah gugur di tahap sebelumnya.” Kata Ketua LMP Mada Jawa Barat H Awandi Sirod dikantornya Jumat (21/6/24)
Menurut Awandi sikap Kabag Barjas Wahyu telah melanggar Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang pengadaan barang/jasa, di pasal 6 (Prinsip-prinsip Pengadaan) yaitu Bersaing, adil dan Akuntabel. Kemudian di Pasal 7 ayat 1 C (Etika Pengadaan) yaitu tidak saling mempengaruhi baik langsung maupun
tidak langsung yang berakibat persaingan usaha tidak sehat.,-Apa yang dilakukan kabag barjas ini berpotensi/memiliki indikasi terjadinya Kolusi, Korupsi dan Nepotisme terjadi di ULP Barjas Karawang.” Jelasnya
Dikatakan kabar terakhir yang diterima LMP apabila tidak dapat di evaluasi di barjas oleh kabag barjas, maka akan coba di evalusi di PUPR oleh PPK. sedangkan patut diketahui bila PPK ingin mengevaluasi harus memiliki kompetensi selaku PPK.
Sedangkan PPK yang ada di PUPR belum memiliki sertipikasi kompetensi tersebut. Bila hal ini terjadi maka akan terjadi pelanggaran yang luar biasa dalam pengadaan tersebut.Jadi tidak perlu adanya seleksi melalui LPSE, apabila penyedia yg sudah dilakukan seleksi secara baik dan benar oleh pokja akhirnya dapat dibatalkan oleh sebuah proses yg melanggar peraturan dalam hal ini peraturan presiden Pengadaan Barang dan Jasa. “ungkap Abah Wandi
Ia juga menegaskan LMP Karawang dan LMP Mada Jabar akan melakukan tindakan sesuai proses dan koridor hukum, melaporkan pihak-pihak yang melanggar hukum.” Pungkas Wandi.
Sementara Kabag ULP Barjas Karawang Wahyu belum dapat ditemui, ketika dihubungi Via telepon selulernya belum menjawab. *** Rip