KARaWANG ,Mediabarata.com | Pelaku pencabulan pada belasan bocah dibawah umur bakal dijerat dengan pasal 82 ayat 1 undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan dan UU Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang dengan ancaman hukuman pidana 5 sampai dengan 15 tahun.
Hal ini disampaikan oleh Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono melalui Wakapolres Kompol Prasetyo PN pada pers release yang dilakukan di Aula Vidcon Polres Karawang Jumat 19 Mei 2024.
tersangka berinisial YDSN (21) dan YAP (18) keduanya berstatus mahasiswa dan pelajar. Keduanya diamankan atas laporan keluarga korban di Telukjambe Timur, Kabupaten Karawang.
“Pelaku berhasil diamankan pada Sabtu, 11 Mei 2024. Perbuatan pelaku terungkap setelah orangtua korban mengecek handphone anaknya berisikan chat dari pelaku,” jelas Wakapolres Kompol Prsetyo PN, Jumat 18 Mei 2024.
Dijelaskan Wakapolres bahwa pelaku melakukan perbuatan cabul terhadap anak laki-laki di bawah umur dengan cara melakukan sodomi korban untuk melampiaskan nafsu birahi/di duga mengalami orientasi seksual menyimpang terhadap anak kecil laki-laki.
Selain, mengamankan kedua pelaku polisi juga menyita barang bukti berupa dua stel pakaian korbannya.
“Dari jumlah seluruh korban, hanya baru delapan korban yang telah melaporkan kepada Polres Karawang,” ujar Wakapolres.
Atas perbuatannya para pelaku dijerat pasal 82 ayat (1) UU No.17 Tahun 2016 perubahan atas UU No.23 Tahun 2022 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman pidana msksimal 15 tahun penjara. (Red)