MediaBarata, Karawang | Seorang pria di Kotabaru, Karawang, Deden Irwan Stiawano, tewas setalah ditikam secara membabi buta oleh suami sah dari istri siri yang baru dinikahinya, di Dusun Sukamulya, Kecamatan Kotabaru, Kabupaten Karawang.
“Motif pelaku melakukan pembunuhanan berencana di dasari tidak terima, karena merasa cemburu istrinya menikah lagi secara siri dengan korban. Sehingga pelaku mendatangi rumah istrinya sekira pukul 02.30 dini hari, dengan membawa celurit dan melakukan penikaman kepada korban. Di daerah perut dua luka tusuk, dan satu tusukan di dada,” kata Kapolres Karawang, AKBP Wirdhanto Wicaksono, di Mapolres Karawang, Kamis, (02/05/24).
Wirdhanto mengatakan, setelah melakukan pembunuhanan tersebut, pelaku sempat melarikan diri ke daerah Purwakarta.
“Berkat kinerja satuan Reskrim Polres Karawang, pelaku berhasil diamankan kurang dari 24 jam,” tambahnya.
Wirdhanto menambahkan, pelaku dan istri siri korban pernah memiliki ikatan pernikahan selama 19 tahun, namun pada bulan Januari 2024 istri siri korban mengajukan gugatan cerai terhadap pelaku.
“Pelaku sendiri statusnya merupakan suami sah dari istri siri korban, belum ada perceraian resmi, istrinya keburu melakukan pernikahan siri,” ujarnya.
Atas perbuatannya, pelaku didakwa pasal pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun. (Karina)