KARAWANG Media Barata.Com | – Aktivis Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Kabupaten Karawang, A Tatang Suryadi mengaku sangat prihatin atas munculnya pemberitaan di sejumlah media online terkait penjualan aset kementerian ESDM RI oleh Pemerintahan Desa Sukamerta di Kecamatan Rawamerta, Kabupaten Karawang, belakangan ini.
Pasalnya, menurut A Tatang Suryadi yang biasa dipanggil Tatang Obet bahwa Pompa Air Bersih milik kementerian ESDM RI yang peruntukkan membantu masyarakat dalam memenuhi kebutuhan air bersih di Desa Sukamerta tersebut, diduga dijual oleh oknum aparat desa setempat dengan menggunakan dokumen palsu.
Tatang Obet mengungkapkan, Ia telah berkirim surat dengan nomor 12/MPPN/KL/ VIII/2024, tertanggal 15 Agustus 2024, perihal klarifikasi dan mohon jawaban tertulis, yang ditujukan kepada Kepala Desa Sukamerta, agar informasi yang berkembang di tengah-tengah masyarakat ini bisa terang benderang dan tidak terjadi opini liar.
“Ketika saya mendapat penjelasan dari Kepala Desa Sukamerta melalui Kaur Pemerintahan Asep Mulyana, di kantor desa, saya melihat ada sejumlah kejanggalan dalam dokumen tersebut, ” bebernya.
Berita acara pemusnahan barang, milik kementerian ESDM itu tidak disaksikan oleh kepala desa, tetapi hanya disaksikan dan ditandatangani oleh aparat desa dengan cap stempel basah kepala desa Sukamerta. ***red