KARAWANG MediaBarata.com | Jajaran Polres Karawang berhasil mengungkap 28 kasus tindak pidana narkotika dengan total 32 tersangka dalam kurun waktu satu bulan, periode September hingga Oktober 2025.
Dalam.Jumpa Persnya Kapolres Karawang AKPB Fiki Noviansyah memgatakan dark berbagai kasus Polisi telah manangani 20 kasus sabu dengan 24 tersangka, dengan rinciam 3 kasus ganja dengan 3 tersangka 2 kasus sinte dengan 2 tersangka3 kasus obat keras tertentu (OKT) dengan 3 tersangka
Jaringan antar provinsi Sumatera Lampung–Karawang berhasil dibongkar dengan Total OKT yang disita sebanyak 35.000 butir obat keras tertentu diamankan sejak Agustus ” jelasnya
Dikatakan Kapolres dalam modus Operandinya para pelaku dengan Sistem tempel (drop point) dan Transaksi langsung (COD) dan penjualan Obat Keras Tertentu di Warung sembako dan konter pulsa yang di kamuflase
Para pelaku pengalahgunaan narkotik jenis Sabu-sabu di bawah 5 gram Pasal 114 ayat (1) junto 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009, ancaman pidana minimal 4 tahun, maksimal 12 tahun. Sedankan Ganja Pasal 111 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009, ancaman 4–12 tahun dan denda hingga Rp8 miliar. dan OKT: Pasal 435 junto Pasal 436 ayat (2) UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, ancaman 5–12 tahun penjara dan denda maksimal Rp 5 miliar. *** Pungkas AKBP Fiki Noviansyah .***rip
Editor : Syarip Hidayat.































